Pelapor Kasus Pemalsuan Surat di Malang Sebut Ada Dugaan Bebas Sebelum Vonis Dibacakan
- Viva Malang/Uki Rama
Malang, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang bakal memutuskan vonis untuk kasus pemalsuan surat dengan terdakwa F M Valentina pada Kamis, 14 Desember 2023 mendatang.
Dia dituntut 2 tahun penjara karena jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim menilai bahwa Valentina menyebabkan kerugian senilai Rp514.611.000 pada mendiang mantan suaminya Hardi Soetanto.
Lardi Kuasa Hukum dr Hardi Soetanto sebagai pelapor, mengatakan, bahwa informasi yang dia terima sebelum sidang putusan tersebut digelar. Ada dugaan informasi tersebar bahwa terdakwa Valentina bakal diputus bebas oleh majelis hakim.
"Tidak tahu dari mana, tapi itu (informasi putusan bebas) sudah beredar dimana-mana," kata Lardi, Selasa, 12 Desember 2023.
Lardi pun menuturkan, bahwa saat ini yang mereka lakukan adalah mengambil langkah untuk meminta perlindungan hukum. Surat permintaan bakal segera dikirimkan kepada Kepala Pengadilan Tinggi (KPT) Surabaya dan Kepala Pengadilan Negeri (KPN) Malang. Untuk alasan pengajuan perlindungan karena dinilai sangat merugikan kliennya. Sebab, seluruh bukti yang telah tertera sudah jelas.
"Saya sangat sesalkan dan mau minta perlindungan hukum. Saya mau kirim surat perlindungan hukum ke KPT dan KPN. Klien kami dirugikan kalau sampai diputus bebas. Apalagi belum putusan saja sudah beredar informasinya. Mudah-mudahan tidak benar lah. Ini lucu, kan sudah terbukti dia tandatangan jelas jelas palsu, kok mau dibebaskan. Dimana keadilan," ujar Lardi.
Kasus ini bermula dari laporan ke Polda Jawa Timur karena Valentina membuat surat palsu atau tanda tangan palsu untuk mencairkan uang Rp514.611.000 juta lebih yang ditabung di BTPN Malang oleh mantan suaminya dr Hardi. Laporan ini dilayangkan oleh keluarga mendiang mantan suaminya, yakni dr Hardi Soetanto di tahun 2013 lalu.