Aliran Uang Pengkondisian Suara Diduga Tidak Hanya dari GA, Tapi Juga Beberapa Caleg

Kuasa hukum terlapor, Bakti Riza Hidayat
Sumber :
  • Dok Istimewa

Malang, VIVA – Kasus dugaan korupsi politik berupa gratifikasi yang dilakukan oleh eks Ketua KPU Kabupaten Malang AS terus bergulir. Pelapor berinisial DM dipanggil oleh Polda Jawa Timur pada Selasa, 2 Juli 2024 kemarin. 

Kejari Pasuruan Ungkap Korupsi Dana Pendidikan Non-formal, Ratusan Juta Rupiah Raib

Dia dipanggil terkait penanganan pengaduan masyarakat (dumas) yang dilakukan oleh kuasa hukum DM pada, 27 Maret 2024 lalu. 

Kuasa hukum DM, yakni Bakti Riza Hidayat mengatakan, pemanggilan tersebut dilayangkan Polda Jatim kepada DM melalui surat bernomor B/6480/VI/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus. Permintaan keterangan itu berlangsung di ruang Unit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim dengan penyidik Kompol Redik Tribawanto SH MH dan tim. 

Resmi Dilantik, Anggota DPR RI Dapil Jatim VIII Sampaikan Terima Kasih pada Warga Jombang

Selama penajaman berlangsung, menurut Bakti, DM ditanyai beberapa hal. Terutama seputar keterangan-keterangan yang disampaikan dalam dumas. 

Salah satu poin yang mendapat atensi besar adalah terkait uang dalam seribu lebih amplop yang ditemukan penyidik di kediaman salah satu PPK Singosari. 

Usai Gerebekan Pesta Seks Tukar Pasangan, Kapolres Minta Pengelola Vila Teliti Menerima Tamu

“Penyidik menanyakan rincian uang yang ditemukan itu dari caleg mana. Juga, temuan uang dalam beberapa amplop berisi Rp800 ribuan beserta brosur-brosur berisi foto GA di kediaman AS di daerah Curungrejo, Kecamatan Kepanjen,” kata Riza. 

Mendapat pertanyaan itu, DM pun, menurut Bakti, memberikan penjelasan secara detil dari mana saja uang-uang tersebut berasal. Yang mencengangkan, ‘amunisi’ jelang coblosan Pileg itu didominasi dari caleg DPR RI berinisial GA. 

Halaman Selanjutnya
img_title