Pelapor Kasus Pemalsuan Surat di Malang Sebut Ada Dugaan Bebas Sebelum Vonis Dibacakan

Sidang kasus dugaan pemalsuan surat.
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

"Kesaksian-kesaksian di persidangan antara Valentina (terdakwa) dan Nurul. Jadi Nurul ini bukan saksi dari JPU saksi dari Valentina orang BTPN itu tidak benar. Mereka ini sindikat. Sudah jelas, itu tabungan dr Hardi, kok diambil Valentin," tutur Lardi. 

Mobil Rombongan Ibu Nyai Ponpes Sidogiri Tertabrak KA Pandalungan di Rejoso, 4 Orang Meningga Dunia

Sementara itu, saat wartawan mencoba mengkonfirmasi ke pihak PN Kelas I A Malang. Petugas informasi pelayanan bernama Devi mencoba untuk menghubungkan apa yang ditanyakan awak media ke pihak Humas PN Malang dan Majelis Hakim, pada Senin, 12 Desember 2023 kemarin.

"Sudah saya sampaikan, jawaban dari pihak Humas PN Malang yang diwakilkan juru bicaranya, Syafrudin. Katanya, tidak bisa memberikan tanggapan apa-apa, apalagi soal kabar itu masih dugaan. Jadi kalau mau tahu kelanjutan perkara, bisa mengikuti sidang tanggal 14 (Desember 2023) nanti," ujarnya. 

Gugatan Kakak Ipar ke Mantan Adik Iparnya Ditolak PN Jombang, Ini Alasannya