Lardi Bakal Laporkan Kejari Kota Malang ke Jaksa Agung Buntut Valentina Jadi Tahanan Kota

Valentina dievakuasi ke Rumah Sakit dari Kejari Kota Malang
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

Malang – Kasus tersangka pemalsuan surat F.M Valentina yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menjadi tahanan kota membuat penasihat hukum pelapor kecewa. Kasus ini bakal dilaporkan ke Jaksa Agung

Nama Moreno Soeprapto dan Rimzah Muncul Dalam Calon Wali Kota Malang dari Gerindra

Valentina sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Dia sebelumnya, dilaporkan ke Polda Jatim karena dianggap memalsukan surat untuk mencairkan uang Rp500 juta yang ditabung di BTPN Malang. Dia dilaporkan oleh Lardi selaku kuasa hukum keluarga mendiang dr Hardi Soetanto yang merupakan mantan suami tersangka. 

Diganjar Pemuda Inspiratif, Fairouz Huda : 'Saya Persembahkan Untuk Ibu Khofifah dan Mas Emil'

Lardi mengatakan, bahwa Valentina sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jatim. Valentina lalu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam pelimpahan tahap 2.

Setelah menerima pelimpahan tahap 2. Kejati Jatim menyerahkan Valentina ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang. Valentina tiba didampingi kuasa hukumnya Andre Ermawan sekira pukul 15.00 WIB Kamis, 14 September 2023. 

Bawaslu Kota Batu Buka Pendaftaran Panwascam, Simak Ini Syarat dan Jadwalnya

Setiba di Kantor Kejari Kota Malang sempat terjadi negoisasi antara Valentina dan Kuasa Hukum dengan JPU. Dimana Valentina yang akan dibawa ke Lapas Perempuan Kelas II Malang atau Lapas Wanita Sukun menolak untuk ditahan disana. 

Alasannya karena Valentina baru pulih dari sakit. Tim Kejari Kota Malang yang sejak sore bersiap mengirim Valentina ke Lapas Wanita Sukun terus menunggu dan merayu hampir 4 jam lamanya. Sekira pukul 18.50 WIB saat Valentina akan dibawa ke Lapas Wanita Sukun dia tiba-tiba pingsan.

Halaman Selanjutnya
img_title