Lardi Bakal Laporkan Kejari Kota Malang ke Jaksa Agung Buntut Valentina Jadi Tahanan Kota

Valentina dievakuasi ke Rumah Sakit dari Kejari Kota Malang
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

Beberapa menit kemudian tim medis dari Rumah Sakit Persada Kota Malang tiba ke Kejari Kota Malang. Valentina pun harus dievakuasi ke rumah sakit untuk dilaksanakan pemeriksaan kesehatan sebelum dibawa ke Lapas Wanita Sukun.

Mengenal Program Citasama Untuk Pelestarian Hutan Gunung Arjuno

Lalu pada Minggu, 17 September 2023 kemarin memutuskan Valentina sebagai tahanan kota. Dengan pertimbangan, karena sakit sesuai surat dokter yang memeriksa, tersangka juga berusia lanjut 63 tahun. 

Disisi lain ada jaminan dari pihak keluarga termasuk penasihat hukum yang memastikan Valentina akan kooperatif selama proses hukum berjalan. Termasuk hadir selama proses sidang. 

Perolehan Kursi DPRD Merosot, Gus Irsyad Mudur Dari Ketua PKB Pasuruan

"Ini kan drama yang bisa mengelabui pejabat-pejabat di Malang.RS Bhayangkara sudah ada keterangan sehat loh, beda kalau tidak ada (surat keterangan sehat)," kata Lardi, Selasa, 19 September 2023. 

Selanjutnya, Lardi akan melaporkan rentetan peristiwa ini ke Jaksa Agung. Mereka memandang bahwa Kejari Kota Malang tidak melihat status Valentina yang sempat ditetapkan sebagai DPO Polda Jatim. 

DPC PKB Kabupaten Pasuruan Kompak Berjuang Menangkan Gus Mujib di Pilkada 2024

"Saya mau lapor Jaksa Agung ya. Karena (Kejari Kota Malang) tidak memperhatikan status DPO itu ya," ujar Lardi. 

Sementara kuasa hukum Valentina, yakni Andre Ermawan mengatakan bahwa klienya sudah keluar dari rumah sakit. Sesuai keterangan rumah sakit kliennya diminta untuk istirahat di rumah selama satu bulan karena mengalami stroke ringan. 

Halaman Selanjutnya
img_title