Kejari Tetapkan Valentina Tersangka Pemalsuan Surat di Malang Sebagai Tahanan Kota
- Viva Malang/Uki Rama
Malang – F.M Valentina tersangka pemalsuan surat kini ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menjadi tahanan kota. Alasannya karena Valentina masih sakit dan sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit Kota Malang.
"Kebijakan dari pak Kajari, (Valentina) ditahan kota dengan pertimbangan, karena sakit sesuai surat dokter yang memeriksa, ketika diperiksa tersangka berusia lanjut 63 tahun," kata Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Kusbiantoro, Minggu, 17 September 2023.
Kejari menetapkan sebagai tahanan kota karena ada jaminan dari pihak keluarga termasuk penasihat hukum yang memastikan Valentina akan kooperatif selama proses hukum berjalan. Termasuk hadir selama proses sidang.
"Ada jaminan dari anak dan penasihat hukum untuk menghadirkan tersangka ketika sidang," ujar Kusbiantoro.
Valentina sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Dia sebelumnya, dilaporkan ke Polda Jatim karena dianggap memalsukan surat untuk mencairkan uang Rp500 juta yang ditabung di BTPN Malang. Dia dilaporkan oleh Lardi selaku kuasa hukum keluarga mendiang dr Hardi Soetanto yang merupakan mantan suami tersangka.
"Kami segera limpahkan ke pengadilan. Secepatnya, kan mulai 15 September sampai 4 Oktober, 20 hari. Sebelum itu harus segera kita selesaikan dan limpahkan," tutur Kusbiantoro.