Pegawai Konsultan Pajak di Malang Terancam Dibui Karena Diduga Gelapkan Pajak Hingga Rp1,8 M
- Istimewa
"Patut disayangkan CV Ferrano Tax Advisor tidak bersedia mempertanggungjawabkan pembayaran pembayaran yg telah dilakukan oleh klien saya dan cenderung mempersalahkan klien saya yang menurutnya percaya pada PIC nya," ujar Rudi.
Setelah merasa dirugikan mereka akhirnya melapor kepolisian. RM saat ini berstatus sebagai terdakwa dan sedang menjalani serangkaian proses persidangan di Pengadilan Negeri Malang.
Rudi menduga bahwa terdakwa RM melakukan tindakan itu dengan cara membuat dan memalsukan kode billing tagihan pajak palsu. Dengan hal itu, kliennya selalu gagal dalam melakukan pembayaran langsung tagihan pajak melalui kode billing.
Selanjutnya terdakwa RM menawarkan kepada kliennya untuk melakukan pembayaran melalui dirinya. Hal itu dilakukan dengan iming-iming bahwa RM memiliki jaringan di internal kantor pajak. Iming-iming itu ditawarkan kepada PT Pangkat Dewata Makmur.
"Kemudian dia (terdakwa RM) memberikan bukti lunas pembayaran tagihan pajak yang dia palsukan. Dan ini berulang hingga mencapai kerugian kurang lebih Rp1,8 miliar," tuturnya.
Selain itu, mereka menduga ada unsur keanehan saat CV Ferrano Tax Advisor menyalahkan PT Pangkat Dewata Makmur yang percaya begitu saja dengan terdakwa RM. Padahal RM sendiri merupakan pegawai aktif di CV Ferrano Tax Advisor.
Mereka pun menganggap CV Ferrano Tax Advisor yang terkesan tak memiliki fungsi kontrol. Apalagi, hubungan yang dijalin dengan PT Pangkat Dewata Makmur merupakan hubungan kemitraan antar perusahaan.