PN Malang Eksekusi 3 Ruko Hasil Sengketa Gono-Gini Senilai Rp3 Miliar
- VIVA Malang - (Uki Rama)
Malang, VIVA – Pengadilan Negeri Malang berhasil melaksanakan eksekusi terhadap 3 aset bangunan berupa ruko hasil sengketa gono-gini senilai Rp3 miliar. Kamis 11 Juli 2024.
Adapun, ketiga aset ruko tersebut terdiri dari dua ruko di Jalan Galunggung dan 1 unit ruko di Jalan Kawi Bawah Kota Malang. Eksekusi dilaksanakan dari hasil lelang perkara sengketa harta gono-gini antara mendiang dr Hardi Soetanto dan FM Valentina.
Panitera PN Malang, Imam Sukardi menjelaskan jika proses eksekusi dilakukan didasarkan pada hasil putusan pengadilan yang diajukan oleh pemohon. Dalam hal ini, pemohon yang mengajukan eksekusi telah dinyatakan sebagai pemenang lelang.
''Eksekusi dilakukan atas dasar permohonan eksekusi dari pemenang lelang,” terang Imam.
Dalam proses eksekusi tersebut berjalan lancar tanpa hadangan. Para juru sita melaksanakan tugas eksekusi atas penjagaan ketat oleh pihak aparat TNI/Polri.
Diketahui, kedua aset yang berlokasi di Jalan Galunggung, Kota Malang sebelumnya digunakan oleh dua perusahaan. Pertama, digunakan sebagai tempat usaha makanan cepat saji dan kedua digunakan untuk kantor salah satu bank.
“Dalam eksekusi ini kami menurunkan sekitar 8 juru sita untuk tiga objek yang kita eksekusi,” ungkapnya.
Sementara, Kuasa Hukum Pemohon, Lardi menambahkan jika proses eksekusi ini sebagai bentuk tindak lanjut dari delegasi putusan PN Tuban kepada PN Malang dalam perkara sengketa harta gono - gini antara mendiang dr Hardi Soetanto dengan mantan istrinya, FM Valentina.
“Ini merupakan tindak lanjut eksekusi pertama, kedua dan ketiga. Sekarang ini eksekusi keempat,” kata Lardi.
Sebelumnya, pada eksekusi ketiga aset berupa ruko ini berjalan cukup lancar. Ini karena yang mengontrak ketiga ruko tersebut memahami perkara sehingga sebelum dilakukan eksekusi, mereka telah mengosongkan tempat secara mandiri.
“Alhamdulillah lancar, tidak ada perlawanan apapun dari termohon. Yang ngontrak juga secara sukarela telah mengosongkan,” tuturnya.
Sebagai informasi, perkara sengketa harta gono-gini antara mendiang dr Hardi Soetanto dan mantan istrinya, FM Valentina ini sudah diputus oleh PN Tuban sejak tahun 2013 silam. Setidaknya, ada 10 objek yang dilelang, mulai rumah mewah hingga ketiga ruko yang baru saja selesai dieksekusi.