PN Malang Eksekusi 3 Ruko Hasil Sengketa Gono-Gini Senilai Rp3 Miliar

Eksekusi aset hasil sengketa gono-gini oleh PN Malang
Sumber :
  • VIVA Malang - (Uki Rama)

Malang, VIVA Pengadilan Negeri Malang berhasil melaksanakan eksekusi terhadap 3 aset bangunan berupa ruko hasil sengketa gono-gini senilai Rp3 miliar. Kamis 11 Juli 2024.

Penertiban Aset KAI di Stasiun Malang Batal, Karena Pemilik Warung Keberatan Tidak Sesuai Prosedur

Adapun, ketiga aset ruko tersebut terdiri dari dua ruko di Jalan Galunggung dan 1 unit ruko di Jalan Kawi Bawah Kota Malang. Eksekusi dilaksanakan dari hasil lelang perkara sengketa harta gono-gini antara mendiang dr Hardi Soetanto dan FM Valentina.

Panitera PN Malang, Imam Sukardi menjelaskan jika proses eksekusi dilakukan didasarkan pada hasil putusan pengadilan yang diajukan oleh pemohon. Dalam hal ini, pemohon yang mengajukan eksekusi telah dinyatakan sebagai pemenang lelang.

Buntut Penutupan Paksa Pemkab Jombang, Puluhan Pekerja di Ruko Simpang Tiga Protes

''Eksekusi dilakukan atas dasar permohonan eksekusi dari pemenang lelang,” terang Imam.

Dalam proses eksekusi tersebut berjalan lancar tanpa hadangan. Para juru sita melaksanakan tugas eksekusi atas penjagaan ketat oleh pihak aparat TNI/Polri. 

Saksi Tak Hadir Dalam Sidang Lanjutan Dugaan Penggelapan Pajak Rp1,8 Miliar

Diketahui, kedua aset yang berlokasi di Jalan Galunggung, Kota Malang sebelumnya digunakan oleh dua perusahaan. Pertama, digunakan sebagai tempat usaha makanan cepat saji dan kedua digunakan untuk kantor salah satu bank.

Eksekusi aset hasil sengketa gono-gini oleh PN Malang

Photo :
  • VIVA Malang - (Uki Rama)

“Dalam eksekusi ini kami menurunkan sekitar 8 juru sita untuk tiga objek yang kita eksekusi,” ungkapnya.

Sementara, Kuasa Hukum Pemohon, Lardi menambahkan jika proses eksekusi ini sebagai bentuk tindak lanjut dari delegasi putusan PN Tuban kepada PN Malang dalam perkara sengketa harta gono - gini antara mendiang dr Hardi Soetanto dengan mantan istrinya, FM Valentina.

“Ini merupakan tindak lanjut eksekusi pertama, kedua dan ketiga. Sekarang ini eksekusi keempat,” kata Lardi.

Sebelumnya, pada eksekusi ketiga aset berupa ruko ini berjalan cukup lancar. Ini karena yang mengontrak ketiga ruko tersebut memahami perkara sehingga sebelum dilakukan eksekusi, mereka telah mengosongkan tempat secara mandiri.

“Alhamdulillah lancar, tidak ada perlawanan apapun dari termohon. Yang ngontrak juga secara sukarela telah mengosongkan,” tuturnya.

Sebagai informasi, perkara sengketa harta gono-gini antara mendiang dr Hardi Soetanto dan mantan istrinya, FM Valentina ini sudah diputus oleh PN Tuban sejak tahun 2013 silam. Setidaknya, ada 10 objek yang dilelang, mulai rumah mewah hingga ketiga ruko yang baru saja selesai dieksekusi.