Terbukti Bersalah Dalam Kasus Robot Trading ATG, Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara
- Viva Malang/Uki Rama
Malang, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang memvonis 3 terdakwa kasus investasi bodong Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) dengan hukuman penjara berbeda pada Jumat, 19 Januari 2024.
Sidang untuk 3 terdakwa robot trading ATG ini dipimpin oleh hakim Kun Triharyanto Wibowo. Ketiga terdakwa yakni Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Raymond Enovan, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus ini.
Dimulai dari Wahyu Kenzo divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar karena melanggar Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Untuk terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo memberikan vonis hukuman berupa penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar subsider kurungan selama 3 bulan," kata Kun.
Lalu, Raymond Enovan divonis penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 3 bulan. Dia terbukti melakukan pelanggaran Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kemudian, Bayu Walker pidana penjara 8 tahun dan denda Rp6 miliar subsider kurungan selama 3 bulan. Dia diputuskan bersalah melanggar Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kemudian barang bukti dan aset terdakwa akan dibagikan secara proporsional kepada seluruh member Robot Trading ATG, jika ada kelebihan disita untuk negara," ujar Kun.