Terbukti Bersalah Dalam Kasus Robot Trading ATG, Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang vonis Robot Trading Auto Trade Gold di PN Malang
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang masih memikirkan putusan majelis hakim. Dalam waktu 7 hari mereka akan memutuskan akan menerima atau tidak putusan ini. 

Polisi Sita Ratusan Miras Ilegal di Rumah Pemuda Ngoro Jombang

Sebab, tuntutan mereka untuk Wahyu Kenzo 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Untuk Raymond adalah penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar, dan untuk Bayu adalah kurungan selama 12 tahun dan denda Rp6 miliar. 

"Setelah persidangan yang panjang, akhirnya hari ini sudah diputus. Tadi kita sudah sama-sama dengar, dan kami pikir-pikir, terdakwa juga pikir-pikir, dan penasihat hukum juga pikir-pikir. Dalam 7 hari kita akan memutuskan akan menerima atau tidak," tutur Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang, Yuniarti

Ratusan Peserta Semarakkan Turnamen Catur bersama Bacabup Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro