PN Malang Eksekusi 3 Ruko Hasil Sengketa Gono-Gini Senilai Rp3 Miliar
- VIVA Malang - (Uki Rama)
Malang, VIVA – Pengadilan Negeri Malang berhasil melaksanakan eksekusi terhadap 3 aset bangunan berupa ruko hasil sengketa gono-gini senilai Rp3 miliar. Kamis 11 Juli 2024.
Adapun, ketiga aset ruko tersebut terdiri dari dua ruko di Jalan Galunggung dan 1 unit ruko di Jalan Kawi Bawah Kota Malang. Eksekusi dilaksanakan dari hasil lelang perkara sengketa harta gono-gini antara mendiang dr Hardi Soetanto dan FM Valentina.
Panitera PN Malang, Imam Sukardi menjelaskan jika proses eksekusi dilakukan didasarkan pada hasil putusan pengadilan yang diajukan oleh pemohon. Dalam hal ini, pemohon yang mengajukan eksekusi telah dinyatakan sebagai pemenang lelang.
''Eksekusi dilakukan atas dasar permohonan eksekusi dari pemenang lelang,” terang Imam.
Dalam proses eksekusi tersebut berjalan lancar tanpa hadangan. Para juru sita melaksanakan tugas eksekusi atas penjagaan ketat oleh pihak aparat TNI/Polri.
Diketahui, kedua aset yang berlokasi di Jalan Galunggung, Kota Malang sebelumnya digunakan oleh dua perusahaan. Pertama, digunakan sebagai tempat usaha makanan cepat saji dan kedua digunakan untuk kantor salah satu bank.