Sidang Lanjutan PMH, Diana Suwito Mengaku Tak Diajak Berunding Soetikno Soal Pemakaman

Sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Sementara itu, Sri Kalono menjelaskan, kliennya (Soetikno) telah didakwa dalam perkara pidana tentang pencurian dalam pasal 362 KUHP. Dan sudah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

Saksi Ahli Kuatkan Dugaan Penggelapan oleh Terdakwa Kasus Cincin Kawin di Jombang

"Setelah saudara Soetikno ditahan kita pelajari berkasnya. Untuk mengetahui permasalahannya seperti apa. Nah ini yang terjadi sebenarnya adalah perbuatan melawan hukum (PMH), yang dilakukan oleh pelapor (Diana Suwito)," kata Kalono, Senin, 9 Oktober 2023.

Ia mengaku sebenarnya terlapor ini, diduga telah melakukan PMH. Karena terlapor yang telah menjadikan Soetikno sebagai tersangka. Atas perbuatan Soetikno yang dianggap telah melakukan tindakan pencurian.

Koruptor Pupuk Subsidi di Jombang Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

"Dia (Soetikno) dianggap telah mencuri uang yang ada di dalam rekeningnya almarhum Subroto (suami Diana). Di dalam hukum KUHPerdata, orang yang mengaku sebagai ahli waris itu kemudian melaporkan saudara Soetikno," ujarnya.

Ia pun menjelaskan, dalam KUHPerdata, orang yang menjadi ahli waris itu memiliki kewajiban. Yakni, menanggung segala hutang piutang yang ditinggal oleh almarhum.

Berstatus Tahanan Kota, Yeni Terdakwa Kasus Cincin Kawin Pergi Keluar Jombang

"Ahli waris itu memiliki kewajiban, sesuai dengan 1100 KUHPerdata, mempunyai kewajiban apa, ya membayar hutang-hutangnya dan menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang lain," tuturnya.

Ia menyebut kewajiban yang lain tersebut, termasuk kewajiban menanggung biaya pemakaman dari almarhum Subroto. Karena sesuai dengan adat Tionghoa, biaya untuk pemakaman diperlukan biaya yang cukup lumayan besar. Bahkan mencapai ratusan juta rupiah.

Halaman Selanjutnya
img_title