Sidang Kasus Cincin Kawin yang Libatkan Menantu dan Mertua di Jombang, ada Fakta Baru

Suasana sidang pidana kasus cincin kawin di PN Jombang.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Sidang perkara pidana kasus cincin kawin yang melibatkan Yeni Sulistyowati (78) dengan menantunya Diana Suwito (46), memunculkan novum (sesuatu yang baru atau fakta baru) menarik.

LPBH PBNU Bakal Lapor Polda Jatim atas Dugaan Pelanggaran Pengadaan Lahan Kampus UNISMA

Di ruang sidang Kusuma Admaja, Pengadilan Negeri (PN) Jombang, sidang ke 3 kasus cincin kawin, pihak jaksa penuntut umum (JPU) mengagendakan pemeriksaan saksi lanjutan.

Sedikitnya ada dua orang saksi yang diajukan oleh JPU ke hadapan majelis hakim. Namun, hanya satu saksi yang bisa menghadiri panggilan persidangan tersebut, yakni Ngatminuk (46) warga Surabaya.

Primitive Chimpanzee Kembali Gebrak Pentas Musik Malang Lewat Konser Tunggal

Sri Kalono selaku kuasa hukum terdakwa Yeni Sulistyowati, menjelaskan satu orang saksi yang dihadirkan oleh JPU, ternyata bukanlah merupakan orang yang mengetahui kejadian sebenarnya.

"Satu saksi yang dihadirkan JPU. Dan ternyata dia (saksi) tidak mengetahui keberadaan cincin kawin," kata Kalono, Kamis 9 November 2023.

Menkop UKM Teten Masduki Puji Kontribusi MCC dalam Geliat Ekraf di Malang

Ia pun menyebut keterangan saksi yang semula menyatakan di berita acara pemeriksaan (BAP) untuk meminta cincin, ternyata dicabut, dan diganti dengan keterangan bahwa saksi datang untuk mencari keberadaan cincin kawin.

"Keterangan yang semula di BAP mengatakan bahwa, datang ke situ untuk meminta, ternyata dicabut. Ternyata datang ke situ untuk menanyakan (keberadaan cincin)," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title