Sidang Kasus Cincin Kawin yang Libatkan Menantu dan Mertua di Jombang, ada Fakta Baru

Suasana sidang pidana kasus cincin kawin di PN Jombang.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

"Iya ini (keterangan saksi) merupakan novum baru, yang kita baru tau di persidangan hari ini. Kalau novumnya seperti itu, dalam fakta kesaksian yang diberikan Bu Ngatminuk, yang mengatakan bahwa Lindayani atau Ling-Ling, yang membawa barang-barang tersebut, sebelum ke tersangka Yeni," kata Andri.

Musim Haji, Berkah Tersendiri Bagi Produsen Bumbu Pecel Instan di Jombang

Dan berdasarkan pengalamannya menjadi advokat sejak tahun 2000, maka biasanya majelis hakim pengadilan akan memerintahkan kepada JPU, untuk menetapkan tersangka baru, sesuai dengan novum tersebut.

"Maka seyogyanya, majelis hakim, dalam perkara yang menangani tersangka Yeni, harusnya mengeluarkan penetapan, untuk tersangka baru tersebut, yang seperti disebut tadi yakni saudara Lindayani. Karena itu adalah novum, dan dengan ditemukan novum itu, maka bagi kami, hakim wajib untuk mengeluarkan perintah pada JPU, agar menetapkan tersangka baru dalam perkara ini," ujarnya.

Sharing Bersama SahabatKA Lewat Halal bi Halal KiriminAja

Saat ditanya pasal apakah yang bisa menjerat Lindayani dalam perkara Yeni Sulistyowati, Andri mengaku bahwa pasal yang biasa dilakukan oleh JPU, yakni pasal 55 KUHP.

"Yang jelas ya pasal 55, karena ikut serta. Dan di perkara ini kan juga diungkapkan bahwa peran Soetikno adalah memberikan perintah agar tidak memberikan barang tersebut ke Diana, dengan alasan bahwa akta kematian belum diberikan. Dan dalam sidang tadi terungkap, bahwa saudara Lindayani yang menguasai atau menyimpan perhiasan cincin kawin," tutur Andri.

Pelanggan di Stasiun Malang Meningkat 30 Persen saat Libur Panjang Akhir Pekan