Sidang Kasus Cincin Kawin yang Libatkan Menantu dan Mertua di Jombang, ada Fakta Baru

Suasana sidang pidana kasus cincin kawin di PN Jombang.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

"Waktu itu saya bertiga, sama Bu Diana dan Bu Endang. Dan Bu Yeni juga mengiyakan, bahwa barang itu (cincin kawin) ada, posisi ada di Bu Lindayani (istri dari Soetikno)," tuturnya.

Pj Wali Kota Batu Berikan Uang Pembinaan dan Penghargaan pada Pandu, Juara Downhill Asian

Tidak berselang lama, Lindayani yang tinggal serumah dengan Yeni akhirnya keluar dari dalam rumah dan ikut menemui Ngatminuk dan dua orang lainnya.

"Akhirnya Bu Linda datang, beliau juga bilang kalau iya ada barang itu sama saya, kan belum mau pulang sih, terus saya jawab iya belum mau pulang. Dan disela perbincangan itu, Soetikno datang ikut dalam perbincangan," kata Ngatminuk.

Datangi 2 Tempat Ekraf, Pj Wali Kota Batu Optimistis Potensi Pariwisata Terus Berkembang

Setelah Soetikno datang, ia sempat ditanya sama Soetikno, ada masalah apa ini. Setelah mengetahui kedatangan tiga orang itu untuk menanyakan dan mau mengambil cincin kawin, Soetikno justru melarang cincin itu diberikan. Karena, Soetikno meminta surat akta kematian Subroto yang dibawa oleh Diana.

"Soetikno datang terus tanyak, ada apa ini. Terus Bu Lindayani memberitahu kalau Bu Diana mau ambil cincin dan menanyakan perhiasan. Terus pak Tikno bilang ndak-ndak. Akhirnya Bu Linda juga menolak untuk memberikan, sampai kita pulang barang tidak diberikan. Pas nanyakan cincin kawin itu, pak Tikno juga sempat tanya akta kematian ke kita, karena katanya pak Tikno, ia mau diganti dengan akta, terus kita jawab kalau gak bawa," ujarnya.

Kepala Korban Belum Ditemukan, Polisi Masih Sterilisasi Sumber Ledakan Bom Ikan Bondet di Pasuruan

"Semua yang saya sampaikan ini, juga saya sampaikan di persidangan tadi. Bahkan Bu Yeni sempat memastikan bahwa barang dan kunci kamar. Karena kamarnya dikunci sama Bu Linda, dan kuncinya yang bawa Bu Linda. Itu pas 49 hari kematian pak Subroto," tuturnya.

Terpisah, kuasa hukum Diana Suwito, Andri Rachmad mengatakan, adanya keterangan saksi Ngatminuk memunculkan novum baru dalam kasus cincin kawin kliennya.

Halaman Selanjutnya
img_title