Sopir Bus Pariwisata yang Tabrak Truk di Tol Jombang Divonis 1 Tahun Penjara

Bus pariwisata kecelakaan di Tol Jombang
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Aprianto/Jombang)

Jombang, VIVA – Yanto (36) sopir bus pariwisata Bimario yang terlibat laka dengan truk di KM 695+400 jalan tol Jombang-Mojokerto (Jomo) dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Mahasiswa Unhasy Teliti Efektivitas RJ di Kantor Kejaksaan Negeri Jombang

Yanto yang menyopiri rombongan pelajar SMP PGRI Wonosari Malang ini, dijatuhi vonis 1 tahun penjara. Putusan itu dibacakan dalam sidang vonis di PN Jombang, pada Kamis 8 Agustus 2024 kemarin.

"Untuk sidang vonis dilakukan kemarin dan sudah dibacakan langsung oleh majelis hakim," kata Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono, Jum'at 9 Agustus 2024.

Pamsimas 2022 di Jombang Mangkrak, Pemdes Sumbermulyo Ditegur Kementrian PUPR

Lebih lanjut Andi menyebut, dalam vonisnya itu, majelis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun kepada Yanto. Ia, juga divonis dengan hukuman denda Rp 1 juta subsidair 3 bulan kurungan.

"Vonisnya memang lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya," ujarnya.

Dalami Dugaan Penyelewengan Proyek Pamsimas Kejaksaan Jombang Panggil OPD

Andie menerangkan, bahwa dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU dari Kejari Jombang menuntut Yanto dihukum dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Tuntutan itu, diberikan JPU karena menilai Yanto terbukti lalai dalam berkendara hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Halaman Selanjutnya
img_title