Bekuk 3 Orang Jaringan Pengedar, Polisi di Jombang Sita Ratusan Butir Okerbaya
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
Jombang, VIVA – Unit Reskrim Polsek Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, bekuk 3 orang jaringan pengedar obat-obatan keras dan berbahaya (Okerbaya) jenis pil koplo dan pil Y.
Selain mengamankan 3 orang tersangka, polisi juga menyita 685 butir pil koplo dan pil Y dari para pelaku.
Kapolsek Jogoroto, AKP Darul Huda menjelaskan, semula anggota Unit Reskrim Polsek Jogoroto menaruh curiga terhadap seseorang yang gerak geriknya mencurigakan.
Dimana saat itu FA sedang duduk di depan SDN Tambar, Desa Tambar, Jogoroto pada Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 00.15 WIB.
Lantaran curiga, anggota langsung mendatangi FA dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.
"Dari saksi FA ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi 8 butir pil dobel L, dan 1 bungkus plastik klip lainnya berisi 7 butir pil dobel L," kata Darul, Jum'at 9 Agustus 2024.
Setelah dilakukan pemeriksaan, FA mengaku membeli pil koplo itu dari FS (25 tahun), warga Dusun Tanggungan, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, dengan harga 30 ribu rupiah untuk 10 butir dobel L.