Sopir Bus Pariwisata yang Tabrak Truk di Tol Jombang Divonis 1 Tahun Penjara
- VIVA Malang (Elok Aprianto/Jombang)
"Dalam tuntutan, terdakwa didakwa melanggar pasal Pasal 310 ayat (4) UU NO. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Pasal 310 (2) UU NO. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas sesuai surat dakwaan," tuturnya.
Meski vonisnya lebih rendah, Andie menyebut pihaknya masih pikir-pikir terkait putusan tersebut. "Kami masih punya waktu 7 hari sebelum menyatakan sikap," kata Andie.
Seperti diberitakan sebelumnya kecelakaan bus Study Tour SMP PGRI Wonosari, Malang ini mengakibatkan 2 orang meninggal dunia dan 14 orang mengalami luka dalam kecelakaan tersebut.
Yanto, ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 13 saksi termasuk saksi ahli. Hasilnya, diketahui jika penyebab kecelakaan yang menewaskan kernet bus dan salah satu guru itu diduga karena sopir bus ketiduran atau mikrosleep hingga terjadinya overspeed.