Sopir Bus Pariwisata yang Tabrak Truk di Tol Jombang Divonis 1 Tahun Penjara

Bus pariwisata kecelakaan di Tol Jombang
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Aprianto/Jombang)

Jombang, VIVA – Yanto (36) sopir bus pariwisata Bimario yang terlibat laka dengan truk di KM 695+400 jalan tol Jombang-Mojokerto (Jomo) dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Kendaraan Alami Pecah Ban hingga Terguling di Tol Jombang, 8 Orang Luka-luka

Yanto yang menyopiri rombongan pelajar SMP PGRI Wonosari Malang ini, dijatuhi vonis 1 tahun penjara. Putusan itu dibacakan dalam sidang vonis di PN Jombang, pada Kamis 8 Agustus 2024 kemarin.

"Untuk sidang vonis dilakukan kemarin dan sudah dibacakan langsung oleh majelis hakim," kata Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono, Jum'at 9 Agustus 2024.

Sopir Bus Pariwisata yang Terlibat Laka Tunggal di Tol Jombang Dites Urine Polisi

Lebih lanjut Andi menyebut, dalam vonisnya itu, majelis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun kepada Yanto. Ia, juga divonis dengan hukuman denda Rp 1 juta subsidair 3 bulan kurungan.

"Vonisnya memang lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya," ujarnya.

Momen HBA ke-64, Kajari Jombang Sampaikan Laporan Kinerja Tahunan

Andie menerangkan, bahwa dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU dari Kejari Jombang menuntut Yanto dihukum dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Tuntutan itu, diberikan JPU karena menilai Yanto terbukti lalai dalam berkendara hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Dalam tuntutan, terdakwa didakwa melanggar pasal Pasal 310 ayat (4) UU NO. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan  Pasal 310 (2) UU NO. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas sesuai surat dakwaan," tuturnya.

Meski vonisnya lebih rendah, Andie menyebut pihaknya masih pikir-pikir terkait putusan tersebut. "Kami masih punya waktu 7 hari sebelum menyatakan sikap," kata Andie.

Seperti diberitakan sebelumnya kecelakaan bus Study Tour SMP PGRI Wonosari, Malang ini mengakibatkan 2 orang meninggal dunia dan 14 orang mengalami luka dalam kecelakaan tersebut.

Yanto, ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 13 saksi termasuk saksi ahli. Hasilnya, diketahui jika penyebab kecelakaan yang menewaskan kernet bus dan salah satu guru itu diduga karena sopir bus ketiduran atau mikrosleep hingga terjadinya overspeed.