Sopir Bus Pariwisata yang Tabrak Truk di Tol Jombang Divonis 1 Tahun Penjara
- VIVA Malang (Elok Aprianto/Jombang)
Jombang, VIVA – Yanto (36) sopir bus pariwisata Bimario yang terlibat laka dengan truk di KM 695+400 jalan tol Jombang-Mojokerto (Jomo) dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Yanto yang menyopiri rombongan pelajar SMP PGRI Wonosari Malang ini, dijatuhi vonis 1 tahun penjara. Putusan itu dibacakan dalam sidang vonis di PN Jombang, pada Kamis 8 Agustus 2024 kemarin.
"Untuk sidang vonis dilakukan kemarin dan sudah dibacakan langsung oleh majelis hakim," kata Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono, Jum'at 9 Agustus 2024.
Lebih lanjut Andi menyebut, dalam vonisnya itu, majelis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun kepada Yanto. Ia, juga divonis dengan hukuman denda Rp 1 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Vonisnya memang lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya," ujarnya.
Andie menerangkan, bahwa dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU dari Kejari Jombang menuntut Yanto dihukum dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Tuntutan itu, diberikan JPU karena menilai Yanto terbukti lalai dalam berkendara hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.