Kuasa Hukum 2 Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Tolak Dakwaan JPU

Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sumber :
  • Kayat Harianto.

Batu, VIVA – Kuasa hukum dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji Tahun Anggaran (TA) 2021 menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batu.

Mantan Wabup Pasuruan Diantar Para Ulama Daftar Cabup ke Kantor DPC PKB

Hal itu disampaikan oleh Kuasa hukum dua terdakwa DA dan ASP dari kantor hukum K&K And Partners, Kayat Harianto dan Ari Hariadi saat sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 2 April 2024.

"Saya selaku kuasa hukum DA konsultan pengawas dalam pekerjaan tersebut menyatakan bahwa dakwaan sesuai Pasal 143 KUHAP harus dibatalkan atau batal demi hukum karena telah mempadukan delik dakwaan primer dan subsidair," kata kuasa hukum DA, Kayat Harianto.

Aksi Buruh Di Kota Malang Juga Suarakan Tragedi Kanjuruhan

Terlebih kerugian negara yang dituduhkan dalam dakwaan masih sumir karena yang men-declare bukan BPK RI sebagai lembaga resmi, namun adanya peran ahli konstruksi dari salah satu perguruan tinggi swasta di Malang.

"Aneh, dakwaan kerugian negara terdakwa DA atau ADP sama-sama senilai Rp197 juta yang men-declare bukan BPK tapi didasarkan atas hasil audit katanya ahli dari PT swasta di Malang," ujarnya.

Peringatan Hari Buruh di Kota Malang Diwarnai Aksi 'Mberot'

Senada kuasa hukum DA lainnya, Kriswanto menerangkan jika penetapan kliennya menjadi tersangka sangat aneh, DA didakwa setelah menerima SPK No.: 760/SPK-PPK/R-BUMIAJI/422.107/2021 tanggal 13 Agustus 2021, dengan 2 pekerjaan yang berbeda yaitu Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji dan Pembangunan Gudang Obat Puskesmas Batu.

"Eksepsi kita yang lain, adalah ketidakcermatan jaksa dalam membuat dakwaan karena faktanya ada 1 SPK yang dibuat pada tanggal dan nomor SPK yang sama tapi lokasinya berbeda. Pengawasan di Puskesmas Batu dan di Puskesmas Bumiaji," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title