Kuasa Hukum 2 Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Tolak Dakwaan JPU

Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sumber :
  • Kayat Harianto.

Senada, kuasa hukum ADP, Ari Hariadi kuasa hukum terdakwa ADP selaku kontraktor pelaksana, menambahkan, bahwa dengan mempadukan delik dakwaan primer dan subsidair berarti dakwaan JPU dikategorikan obscuur libbeli.

Pos Indonesia dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Kerjasama Pelayanan Pengiriman Paspor

"Tanpa janjian kedua tim kuasa hukum bisa sepakat bahwa dakwaan JPU terhadap kedua klien kami adalah obscuure libelli atau kabur karena telah mempadukan delik dakwaan primer dan subsidair," ujarnya.

Perlu diketahui pada Selasa, 16 April 2024 mendatang sidang kembali dilaksanakan kembali dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi (nota keberatan) tim kuasa hukum terdakwa.

KPU Kota Batu Lantik 15 PPK untuk Pilkada 2024