Kuasa Hukum 2 Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Tolak Dakwaan JPU
Selasa, 2 April 2024 - 15:30 WIB
Sumber :
- Kayat Harianto.
Senada, kuasa hukum ADP, Ari Hariadi kuasa hukum terdakwa ADP selaku kontraktor pelaksana, menambahkan, bahwa dengan mempadukan delik dakwaan primer dan subsidair berarti dakwaan JPU dikategorikan obscuur libbeli.
"Tanpa janjian kedua tim kuasa hukum bisa sepakat bahwa dakwaan JPU terhadap kedua klien kami adalah obscuure libelli atau kabur karena telah mempadukan delik dakwaan primer dan subsidair," ujarnya.
Perlu diketahui pada Selasa, 16 April 2024 mendatang sidang kembali dilaksanakan kembali dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi (nota keberatan) tim kuasa hukum terdakwa.