Kuasa Hukum 2 Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Tolak Dakwaan JPU

Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sumber :
  • Kayat Harianto.

Senada, kuasa hukum ADP, Ari Hariadi kuasa hukum terdakwa ADP selaku kontraktor pelaksana, menambahkan, bahwa dengan mempadukan delik dakwaan primer dan subsidair berarti dakwaan JPU dikategorikan obscuur libbeli.

Hasil Survei di Pilwali, Mayoritas Ingin Calon Wali Kota Malang Bersih dari Korupsi

"Tanpa janjian kedua tim kuasa hukum bisa sepakat bahwa dakwaan JPU terhadap kedua klien kami adalah obscuure libelli atau kabur karena telah mempadukan delik dakwaan primer dan subsidair," ujarnya.

Perlu diketahui pada Selasa, 16 April 2024 mendatang sidang kembali dilaksanakan kembali dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi (nota keberatan) tim kuasa hukum terdakwa.

Rugikan Negara 197 Juta, Eks Kadinkes Kota Batu Divonis Ringan