Dalami Dugaan Korupsi Pembelian Bibit Porang, Kejari Jombang Geledah Dua Lokasi

Kajari Jombang, Agus Chandra (tengah).
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Dalami dugaan korupsi pada pengadaan bibit porang yang dilakukan oleh Perumda Perkebunan Pangklungan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tahun anggaran 2021, Kejaksaan Negeri Jombang lakukan penggeledahan.

Musim Penghujan di Jombang, Harga Sayuran Naik hingga 100 Persen Lebih

Penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni kantor Perumda Perkebunan Pangklungan yang ada di Kecamatan Wonosalam, dan kantor BPR Jatim Bank UMKM Jatim yang jalan dr Soetomo, Jombang.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Agus Chandra, mengatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan ini, merupakan upaya Kejaksaan dalam rangka untuk melakukan percepatan penyelesaian pemberkasan tindak pidana korupsi pada Perumda Perkebunan Pangklungan.

Pamsimas Tahun 2022 di Sumbermulyo Jombang Mangkrak, Dewan Dorong APH Turun Tangan

"Jadi kemarin (Senin 9 September 2024) kita kami melakukan penggeledahan di dua lokasi, yang pertama di kantor BPR Jatim Bank UMKM cabang Jombang, dan yang kedua di kantor Perumda Perkebunan Pangklungan," kata Agus, Selasa 10 September 2024.

Pihaknya pun menyebut bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan proses kredit dana bergulir yang dikeluarkan oleh BPR Jatim Bank UMKM cabang Jombang, kepada Perumda Perkebunan Pangklungan.

Pilkada Berlangsung Damai, Fokopimda Jombang Datangi Kediaman para Paslon

"Terkait korupsi adanya kredit dana bergulir yang diterima oleh Perumda Perkebunan Pangklungan, sebesar 1,5 miliar rupiah. Yang digunakan sesuai dengan proposal, harusnya untuk membeli bibit porang, pada tahun 2021," ujarnya.

Ia pun menjelaskan bahwa penggeledahan ini, dilakukan untuk mencari dokumen penting, yang sejak penyelidikan hingga penyidikan awal ini belum diserahkan oleh pihak-pihak terkait.

Halaman Selanjutnya
img_title