Rugikan Negara 197 Juta, Eks Kadinkes Kota Batu Divonis Ringan
- Kejari Kota Batu
Batu, VIVA – Eks Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, Kartika Tri Wulandari, divonis 15 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya terkait kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji.
Sidang digelar secara daring pada Selasa 5 November 2024 juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada terdakwa lain, Abdul Khanif, yang turut terlibat dalam perkara yang merugikan negara senilai Rp197 juta.
Kasi Intel Kejari Batu, M Januar Ferdian, mengungkapkan bahwa dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Batu berhasil membuktikan dakwaan atas tindak pidana korupsi yang melibatkan Kartika dan Abdul Khanif dalam proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji Tahun Anggaran 2021.
"Terdakwa Kartika Trisulandari diputus dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan serta denda Rp50 juta subsidair kurungan 3 bulan,” katanya, Rabu 6 November 2024.
Putusan ini sesuai dengan tuntutan JPU atas dakwaan subsidair, meskipun dalam nota pembelaan atau pleidoi, kedua terdakwa sempat meminta pembebasan dari segala tuntutan. Permintaan tersebut ditolak oleh JPU dalam sidang replik-duplik.
Atas vonis yang dijatuhkan, Kartika Tri Wulandari menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
“Terdakwa Kartika menyatakan pikir-pikir usai vonis, lalu Abdul Khanif menyatakan menerima putusan," kata Januar.