Kasus Kredit Macet Perumda Panglungan Jombang, Pemkab Tunggu Putusan Pengadilan

Bupati Jombang, Warsubi.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Kasus penyaluran kredit dana bergulir Bank BPR UMKM Jatim cabang Jombang, Jawa Timur ke Perumda Perkebunan Panglungan sebesar Rp1,5 miliar kini sudah masuk ke ranah hukum. 

img_title Beri Benefit Menarik, GoPay Bidik UMKM dan Gamers di Malang

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang masih menunggu keputusan pengadilan terkait sisa cicilan kredit yang belum terbayar, sekitar Rp700 juta.

Bupati Jombang, Warsubi, mengatakan persoalan utang tersebut sudah disampaikan kepada direktur baru Perumda Panglungan

img_title Perjuangan Pemkot Batu Raih Pengakuan Budaya Nasional, Mulai Prasasti Sangguran hingga Kampung Tempe Beji

Pembahasan lanjutan masih terus dilakukan bersama dewan pengawas dan jajaran direksi perusahaan daerah tersebut.

"Ini sudah kami sampaikan ke pak Direktur yang baru. Masih akan dilakukan pembahasan oleh dewan pengawas dan direktur apabila nantinya kewajiban itu memang harus dibayar," katanya, Jumat 18 Juli 2025.

img_title 3 Pasar di Jombang Masih Sepi Pedagang, Bupati Belum Punya Langkah Kongkrit

Meski masih terbebani sisa tunggakan kredit, pengelolaan Perumda Panglungan saat ini dinilai mengalami kemajuan signifikan. 

Dalam tiga bulan terakhir, perusahaan milik daerah itu berhasil melunasi tunggakan gaji pegawai dan mulai mencetak keuntungan.

"Alhamdulillah, selama tiga bulan ini Perumda Panglungan sudah membayar tunggakan gaji pegawai dan bahkan memperoleh keuntungan Rp 100 juta. Ini kemajuan yang patut kita apresiasi," ujarnya.

Perlu diketahui, kasus korupsi di Jombang terkait penyaluran kredit Bank UMKM Jatim ke Perumda Panglungan saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jombang. 

Dewan Pengawas Perumda Panglungan, M Rony, menegaskan bahwa penyelesaian tunggakan utang masih menunggu putusan pengadilan.

"Jika nanti hasil keputusan pengadilan menyatakan utang tersebut menjadi tanggung jawab pribadi, maka pembayarannya pun akan ditanggung pribadi," tutur M. Rony.

Ia menambahkan, pihaknya tidak bisa berspekulasi soal status utang tersebut. Kejelasan status hukum akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya.

"Saya tidak bisa berandai-andai, tetap menunggu hasil putusan sidang," katanya.

Untuk diketahui, Kejari Jombang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit Bank UMKM Jatim ke Perumda Panglungan sebesar Rp1,5 miliar. 

Keduanya adalah, Tjahja Fadjari (60), eks Direktur Perumda Perkebunan Panglungan dan Ponco Mardi Utomo (58), eks kepala Bank BPR UMKM Jatim cabang Jombang.

Berdasarkan hasil audit, perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar. Keduanya dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.