BRI Batu Dukung Penuh Kinerja Kejari Batu Ungkap Kasus KUR Fiktif
- VIVA Malang / Ist
Batu, VIVA – 5 tersangka dalam kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang melibatkan oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang (KC) Batu segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Kejaksaan Negeri Batu, yang menangani kasus ini mengonfirmasi bahwa berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus tersebut mencuat berkat pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui KC Batu sebagai bagian dari komitmen bank tersebut dalam menerapkan kebijakan zero tolerance to fraud.
Pemimpin Cabang BRI Batu, Dicky Advia Rahim, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan penipuan dalam bentuk apapun di lingkungan kerja, sesuai dengan nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) yang diterapkan oleh perusahaan.
BRI memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Batu dan pihak berwenang yang telah memproses laporan mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Langkah ini dianggap sebagai bentuk kolaborasi yang penting dalam memastikan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan. BRI memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Batu dan pihak berwenang yang telah memproses laporan kami sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami mendukung penuh upaya penanganan untuk percepatan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Rabu 7 Mei 2025.
Selain itu, BRI juga telah mengambil langkah tegas terhadap oknum pekerja yang terlibat dengan memberikan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK). Langkah ini menunjukkan komitmen BRI dalam menjaga integritas operasionalnya dan menegakkan standar etika kerja yang tinggi.
“BRI senantiasa proaktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap setiap tindakan penipuan. Kami berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi prinsip-prinsip GCG dalam setiap aspek bisnis,” katanya.
Perlu diketahui, kasus KUR fiktif ini diduga melibatkan manipulasi data nasabah dan penyalahgunaan fasilitas kredit yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang besar mencapai Rp 4,1 miliar.
Sebelumnya, Kepala Kejari Kota Batu, Didik Adyotomo, melalui Kepala Seksi Intelijen, Januar Ferdian, menjelaskan bahwa penyerahan tersebut meliputi lima tersangka berinisial JWP, MHCA, AS, NA, dan AZ, beserta barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.