Peran Ponco Dalam Pusaran Kasus Korupsi Dana Bergulir Bibit Porang di Jombang

Mantan kepala BPR UMKM Jatim Cabang Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Kasus dugaan korupsi dana bergulir untuk pengadaan bibit tanaman porang yang melibatkan Perumda Panglungan Jombang, Jawa Timur terus bergulir. 

img_title Kenalkan Gaya Hidup Sehat, Amway Mulai Banyak Diminati

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang resmi menetapkan Ponco Mardiutomo, mantan Pimpinan BPR UMKM Jawa Timur Cabang Jombang periode 2019-2022, Ponco Mardi Utomo sebagai tersangka baru dalam perkara ini.

Penyidik kejaksaan menilai Ponco lalai dalam menjalankan tugasnya saat memproses kredit dana bergulir untuk Perumda Panglungan. 

img_title Pengurukan Lahan BPP Perak Jombang Dimulai, Dishub Matangkan Relokasi Terminal Barang

Padahal, berdasarkan aturan, perusahaan daerah tersebut tidak memenuhi syarat sebagai penerima kredit. Meski mengetahui kondisi itu, Ponco tetap memproses pencairan pinjaman.

“Kalau manipulatif pastinya ada. Karena membuat analisa kredit itu harus ada survei, review dokumen, dan pemeriksaan kemampuan bayar. Namun, Perumda Panglungan tetap difasilitasi meski tidak layak,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo, Kamis, 17 Juli 2025.

img_title 3 Pasar di Jombang Masih Sepi Pedagang, Bupati Belum Punya Langkah Kongkrit

Dalam kasus yang sama, sebelumnya penyidik kejaksaan telah menetapkan Tjahja Fadjari (60 tahun) eks Direktur Perumda Panglungan Jombang, sebagai tersangka. 

Dana bergulir yang seharusnya digunakan untuk pengadaan bibit porang justru dipakai oleh Fadjari untuk membayar utang pribadinya. Dan keperluan lain yang tidak sesuai dengan pengajuan pinjaman.

Kejari Jombang menyebut, penetapan Ponco Mardi Utomo sebagai tersangka bukan hanya karena kelalaian administratif, tetapi karena perannya dianggap memperkaya pihak lain sehingga negara berpotensi mengalami kerugian.

“Dalam tindak pidana korupsi itu tidak hanya siapa yang berniat korupsi saja yang bisa dijerat, tetapi juga pihak yang lalai dalam menjalankan tugas hingga menguntungkan pihak lain,” ujar Ananto.

Atas perbuatannya itu Ponco Mardi Utomo dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 9 tahun.

Kejaksaan juga menyampaikan, saat ini pihaknya tengah mengupayakan pengembalian kerugian negara. “Kami berupaya menyelamatkan uang negara dengan mendorong adanya itikad baik untuk mengembalikan kerugian. Jumlah pastinya akan kami rilis nanti,” tutur Ananto.

Perlu diketahui kasus korupsi dana bergulir ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Jombang, mengingat proyek pengadaan bibit porang melalui dana kredit bank seharusnya menjadi program pemberdayaan ekonomi daerah.