Rugikan Negara 197 Juta, Eks Kadinkes Kota Batu Divonis Ringan
- Kejari Kota Batu
Januar menegaskan bahwa sesuai Pasal 233 ayat (2) KUHAP, baik terdakwa maupun penuntut umum memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan upaya hukum banding jika diperlukan.
Kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji menyeret empat orang terdakwa ke meja hijau. Dua di antaranya adalah Kartika Tri Wulandari dan Abdul Khanif. Kartika, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, memiliki peran sebagai pengguna anggaran (PA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk proyek pembangunan puskesmas tersebut.
"Sebagai penanggung jawab proyek, Kartika diduga kuat bertanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan anggaran proyek tersebut. Di sisi lain, Abdul Khanif adalah pihak swasta yang bekerja sama dengan terpidana lain, yaitu Angga Dwi Prastya, dalam melaksanakan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji," ujarnya.
Selanjutnya, Abdul Khanif berperan dalam pengelolaan dokumen paket tender yang diberikan kepada pihak swasta. Proyek ini tidak dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak, menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
"Nah, dua terdakwa lainnya, Angga Dwi Prastya, direktur CV Punakawan yang menjadi pelaksana pekerjaan, dan Diah Aryati, direktur CV DAP yang bertindak sebagai konsultan pengawas, sebelumnya telah dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara," tuturnya.
Perlu diketahui, kasus ini bermula dari temuan penyimpangan dalam penggunaan anggaran proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji pada tahun anggaran 2021.
Berdasarkan hasil investigasi, proyek ini tidak dijalankan sesuai spesifikasi kontrak, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp197 juta. Kerugian tersebut diduga timbul akibat manipulasi anggaran dan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek di lapangan.