Main Slot Diteras Rumah, Dua Orang di Pasuruan Diamankan Polisi

Kedua tersangka pemain judi online saat di Mapolsek Purworejo
Sumber :
  • Hari Mujianto / Pasuruan

Pasuruan, VIVA – Unit Reskrim Polsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota, berhasil membongkar aksi perjudian online di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu malam, 2 November 2024 dua pria diamankan saat sedang asyik bermain judi slot di teras depan rumah Perum Pesona Candi, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Kunjungi Rumah Hebat Disabilitas, Fatma Saifullah Yusuf Beri Dukungan Penuh

Kedua pelaku yang berhasil diringkus adalah MS (22 tahun), warga Desa Pohgading, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, dan MM (31 tahun), yang merupakan warga Perum Pesona Candi.

Kapolsek Purworejo, Kompol Muljono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas perjudian di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan selama beberapa hari.

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Judi Online, Dua Pelaku Ditangkap

"Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan kedua pelaku saat sedang asik bermain judi online pada Sabtu malam sekitar pukul 23.30 WIB," kata Muljono saat rilis kasus di Mapolsek Purworejo, Senin, 4 November 2024. 

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah handphone, kartu perdana, serta akun-akun yang digunakan untuk melakukan perjudian online.

Pemkot Pasuruan Ajak Generasi Muda Bersatu Bangun Kota di Hari Sumpah Pemuda

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti kedua pelaku adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.