Pengungkapan Kasus Aborsi Mahasiswi di Malang

Ilustrasi TKP diberi garis polisi
Sumber :
  • VIVA Malang/ Uki Rama

Malang, VIVA – Warga Karangploso, Kabupaten Malang sempat dikagetkan dengan penemuan jenazah bayi tanpa identitas pada Minggu, 24 Agustus 2025 lalu. Jenazah bayi laki-laki itu ditemukan di aliran Sungai Paron, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang dengan kondisi membiru dan tanpa pakaian.

img_title Sepekan Pencarian, Jenazah Ibu Hanyut di Sungai Glidik Malang Ditemukan di Pantai Alas Purwo Banyuwangi

Polres Malang setelah penemuan kasus itu melakukan penyelidikan. Hasilnya, mengarah pada pasangan kekasih mahasiswa yang diduga terlibat, yakni AM (21 tahun), mahasiswi asal Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dan HNM (20 tahun), mahasiswa asal Kota Malang.

“Dari hasil pendalaman, AM melakukan aborsi dengan cara mengonsumsi obat penggugur kandungan, sedangkan HNM diketahui membuang jenazah bayi tersebut ke Sungai Paron menggunakan sepeda motor,” kata Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinanjar saat dikonfirmasi, Rabu, 10 September 2025. 

img_title Korban Puting Beliung di Malang Dapat Bantuan Material agar Rumah Bisa Ditempati

Bambang menjelaskan, kasus terbongkar setelah seorang warga, Suwandi (74 tahun), tengah membersihkan aliran Sungai Paron pada Kamis, 21 Agustus 2025 malam. Pengakuan Suwandi, dia melihat sesosok bayi laki-laki tanpa pakaian dengan kondisi sudah meninggal dunia. 

Penemuan ini langsung dilaporkan ke perangkat desa dan diteruskan kepada Polsek Karangploso. Polisi bersama tenaga medis lalu mengevakuasi jenazah bayi tersebut ke RS Saiful Anwar Kota Malang. 

img_title Polisi Tetapkan Tersangka, Sengketa YPTT Malang Memasuki Babak Baru

Dari hasil penyelidikan, diketahui bayi itu adalah hasil hubungan di luar nikah antara AM dan HNM, yang sudah menjalin hubungan sejak September 2024.

“Dua-duanya mengaku panik dan malu jika kehamilan diketahui keluarga maupun teman-temannya. Akhirnya mereka bersepakat menggugurkan kandungan,” ujar Bambang.

Polisi menemukan fakta bahwa AM meminum obat aborsi yang dibeli secara online pada 20 Agustus 2025 di rumah kosnya di Kota Malang. Setelah mengalami keguguran, ia memotong tali plasenta menggunakan gunting. Jenazah bayi kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel.

Malam harinya, HNM membawa tas berisi jenazah bayi tersebut menggunakan sepeda motor. Karena tidak menemukan pemakaman, ia akhirnya membuang bayi itu di aliran Sungai Paron, Desa Tegalgondo, Karangploso.

"Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain gunting, perlak hitam, tas ransel bermotif bunga, motor Yamaha Xeon, helm, serta dua unit handphone," ujar Bambang.

Halaman Selanjutnya
img_title