Terdakwa Pembunuhan Mutilasi di Jombang Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Pelaku mutilasi di Jombang saat sidang vonis
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Aprianto/Jombang)

Jombang, VIVA – Eko Fitrianto (38), terdakwa kasus pembunuhan mutilasi di Jombang, dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

img_title Sempat Hilang 15 Jam di Sungai, Bocah Asal Jombang Ditemukan Meninggal Dunia

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Rabu 9 September 2025.

Sidang yang berlangsung di Ruang Kusuma Atmadja PN Jombang pukul 12.30 WIB dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, dengan hakim anggota Luki Eko Andrianto dan Satrio Budiono. Sementara tuntutan dibacakan oleh JPU Misbahul Amin.

img_title Santri dari Berbagai Daerah Adu Inovasi Bisnis di BISANTREN 2025 Unhasy Jombang

“Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Eko Fitrianto secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dakwaan primair, serta menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” kata JPU Misbahul Amin.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai Eko terbukti melakukan pembunuhan berencana. "Hal itu terlihat dari tindakan terdakwa yang sempat pulang lalu kembali ke lokasi kejadian hingga akhirnya melakukan mutilasi terhadap korban," ujarnya.

img_title 3 Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMA di Jombang Divonis Penjara Seumur Hidup

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terdakwa dan penasihat hukum untuk menyusun pembelaan.

“Kami akan menyampaikan pembelaan secara tertulis, mohon waktu satu minggu yang mulia,” tutur Ahmad Umar Faruq, penasihat hukum terdakwa.

Sidang pun ditutup dan dijadwalkan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa.

Perlu diketahui, kasus ini bermula pada Sabtu 8 Februari 2025, ketika Eko Fitrianto, buruh pabrik kayu lapis, diduga membunuh sekaligus memutilasi rekan kerjanya, Agus Sholeh (37), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Keduanya sempat minum minuman keras di area persawahan Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh. 

Pertengkaran membuat Eko marah dan memukuli korban hingga pingsan, lalu menyeret tubuhnya ke saluran irigasi. Di sana, korban dimutilasi menggunakan alat tajam sosrok. Potongan tubuh korban kemudian dibuang di lokasi berbeda.

Penemuan jasad Agus bermula saat warga menemukan tubuh tanpa kepala di saluran irigasi, Rabu 12 Februari 2025. Beberapa jam kemudian, potongan kepala korban ditemukan di pinggir Sungai Konto, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang.

Setelah penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Jombang menangkap Eko di rumahnya di Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, pada Rabu 19 Februari 2025.