Perangkat Desa di Jombang, Ditangkap Polisi Usai Lakukan Ilegal Logging

Pelaku Ilegal logging saat ditangkap polisi.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Arifin (35 tahun) perangkat Desa Kromong, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, hanya bisa pasrah saat digelandang aparat kepolisian.

Unjuk Rasa Pelajar MA di Jombang, Polisi Langsung Dalami Kasus Dugaan Pencabulan

Kaur pemerintahan Desa Kromong ini, dibekuk polisi pada saat mengangkut 70 batang pohon jati, senilai Rp50 juta, pada Jumat 1 November 2024.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menjelaskan, penangkapan tersangka ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait kegiatan ilegal logging, di wilayah Desa Kromong.

Progam Rp3 Miliar Per Desa Munjidah Sumrambah, Direspon Mantan Kades di Jombang

"Awalnya anggota Satreskrim Polres Jombang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)," kata Margono, Rabu, 6 November 2024.

Selanjutnya, sambung Margono, anggota satreskrim melakukan penyelidikan yang akurat tentang informasi yang diterima. Dan ternyata benar adanya kegiatan tersebut.

Jelang Pilkada Serentak 2024, Pj Bupati Jombang Pimpin Apel Linmas

"Dari hasil penyelidikan selanjutnya pada hari Jum'at tanggal 1 November 2024 sekira pukul 10.00 WIB, anggota Satreskrim Polres Jombang menemukan tempat penyimpanan tumpukan kayu gelondong jenis jati yang diduga dari Kawasan hutan di area makam," ujarnya.

Usai menemukan, gudang yang berlokasi di Dusun Kromong, Desa Kromong itu, anggota melakukan penelusuran siapa pemilik dari gudang itu.

Halaman Selanjutnya
img_title