Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Judi Online, Dua Pelaku Ditangkap

Pelaku judi online saat digelandang di Mapolres Pasuruan Kota
Sumber :
  • Hari Mujianto / Pasuruan

Pasuruan, VIVA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus perjudian online dan penyalahgunaan narkoba. Dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Senin, 28 Oktober 2024 dua pelaku berhasil diringkus di sebuah gudang di Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Pasuruan. 

Panti Rehabilitasi Nawasena Arsa Indonesia 'Wujud Mimpi Para Penyintas'

Kedua tersangka yang berhasil diamankan, M (45 tahun) dan AR (46 tahun), keduanya warga setempat, diduga terlibat dalam jaringan judi online MYSLOT188/MYSLOT88. Mereka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

"Selain judi online, kedua tersangka juga positif mengonsumsi narkoba. Ini menunjukkan adanya sinergi antara tindak pidana perjudian dan penyalahgunaan narkoba," kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, saat konferensi pers, Kamis, 31 Oktober 2024. 

Siswi SMP di Pasuruan Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelaku Masih Buron

Modus operandi kedua tersangka cukup sederhana. Mereka mengisi saldo akun judi online melalui aplikasi dompet digital OVO. Setelah itu, mereka bebas memilih berbagai jenis permainan slot yang tersedia di situs tersebut.

"Tersangka sangat familier dengan berbagai jenis permainan slot, seperti Aztec Gems dan Mahjong Wins. Mereka bisa memasang taruhan mulai dari Rp800 dan mengatur jumlah putaran sesuai keinginan," ujar Davis.

Pjs Wali Kota Pasuruan Apresiasi Prestasi Polisi dan Siswa PKS

Sebagai barang bukti, polisi menyita sejumlah handphone, kartu ATM, dan uang tunai hasil perjudian. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dan atau Pasal 303 KUHP. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Davis menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian. Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitar. 

Halaman Selanjutnya
img_title