Polres Malang Tangkap 228 Tersangka Narkoba Sepanjang 2024
- VIVA Malang
Malang, VIVA – Sepanjang tahun 2024, Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil menangkap 228 tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus narkoba.
Dalam konferensi pers akhir tahun pada Senin, 30 Desember 2024 malam, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Sepanjang tahun 2024 terdapat 188 kasus peredaran narkoba, seluruhnya kami tangani sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Kholis.
Kholis menjelaskan bahwa dari total tersangka, 197 di antaranya adalah pengedar narkoba, delapan merupakan produsen, dan 23 lainnya pengguna aktif.
Penegakan hukum sepanjang tahun ini juga berhasil menyita barang bukti senilai total Rp9,4 miliar. Upaya ini diklaim berhasil menyelamatkan 30.901 jiwa dari ancaman narkotika.
“Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Malang,” ujar Kholis.
Sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba, Polres Malang menggagas Kampung Bersih Narkoba. Kampung ini berada di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, dan Desa Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang sebagai desa percontohan.