Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Nul Albar bersama Forkompimda. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara. Salah satu
Kejari melakukan penyitaan dengan pemasangan plang peringatan di depan aset pada Selasa, 22 Oktober 2024 kemarin. Dalam penindakan ini ada 3 aset yang disita oleh Kejari
Faisal Riski (30) dan Dany Tri Hariyono (37) warga Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dibekuk aparat kepolisian Satresnarkoba Polres Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menjelaskan antara pelaku dan korban ini sebenarnya memiliki hubungan asmara. Terhitung sejak, 17 April 2024 lalu.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan berhasil mengungkap dugaan penyelewengan dana bantuan pendidikan non-formal yang diperuntukkan bagi program Pusat Kegiatan Belajar Mas
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih menyatakan ada 2 fokus utama dalam operasi ini, yakni menurunkan angka kecelakaan dan menjaga kondusifitas jelang pelantikan