Polisi Temukan 2,8 Ton Timbunan Pupuk Bersubsidi Dalam Gudang
- Hari Mujianto / Pasuruan
Pasuruan, VIVA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus penimbunan pupuk bersubsidi.
Pelaku, berinisial MHS (33 tahun), diduga menimbun pupuk bersubsidi dalam jumlah cukup besar di sebuah gudang penggilingan padi, Senin, 4 November 2024 sekira pukul 15.30 WIB, di Desa Karanganyar Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih satu minggu.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petani dan ketua kelompok tani, serta melibatkan ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruan.
"Modus operandi pelaku cukup rapi. Ia mengumpulkan pupuk bersubsidi dari para petani dengan iming-iming keuntungan, kemudian menimbunnya di gudang. Setelah itu, pupuk dijual kembali kepada petani dengan harga yang lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET)," kata Davis. Selasa, 12 November 2024.
Dari hasil penyidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2,8 ton pupuk berbagai jenis, serta sejumlah alat komunikasi yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 junto Pasal 1 sub 3E Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, serta Pasal 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan.