Pengepul Judi Online di Malang Ditangkap Polisi
- Dok Polres Malang
Malang, VIVA – Seorang pria berinisial PO (45 tahun), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, ditangkap Polres Malang. PO diduga menjadi pengepul judi online dengan omzet jutaan rupiah setiap bulan.
PO ditangkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Lawang di rumahnya yang beralamatkan di Jalan Sidorejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, pada Jumat, 1 November 2024 kemarin malam. Dia ditangkap polisi saat melakukan rekapan hasil judi melalui sebuah situs online yang dikelolanya.
"Pelaku yang berperan sebagai pengepul judi online togel ini berhasil diamankan petugas di daerah Kecamatan Lawang pada Jumat malam sekitar pukul 21.30 WIB," kata Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, Selasa, 5 November 2024.
Penangkapan ini sendiri bermula dari laporan warga. Polisi lantas melakukan penyidikan dan menangkap PO saat sedang sibuk merekap hasil perjudian.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp50 ribu, sebuah kartu ATM, slip pembayaran elektronik, dan ponsel yang digunakan untuk memasang taruhan. Selain itu, ditemukan pula buku catatan berisi nomor taruhan yang akan dipasangkan dalam judi togel online.
“Barang bukti yang diamankan diantaranya uang tunai, buku catatan, termasuk sebuah ponsel yang digunakan sabagai sarana perjudian,” ujar Dadang.
Untuk modus operandi tersangka dengan berpindah-pindah tempat untuk mengumpulkan taruhan dari berbagai pemasang. Setelah terkumpul, PO memasang taruhan di situs judi online melalui platform khusus yang menyediakan layanan togel Hongkong dan Sydney.