Polres Pasuruan Kota Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Lapas

Tersangka pengedar narkoba yang diamankan Polres Pasuruan Kota
Sumber :
  • VIVA Malang (Hari Mujianto/Pasuruan)

Pasuruan, VIVA – Selama dua pekan terakhir Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar sebuah jaringan pengedar sabu dan meringkus empat orang tersangka.

4 Orang Ditetapkan Tersangka Penipuan Program MBG di Pasuruan

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 85,49 gram sabu-sabu. Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah RKD (18), MF (32), FDS (29), dan ALH (39). Mereka berasal dari berbagai wilayah di Pasuruan dan sekitarnya.

Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Andria Diana Putra, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Polres Pasuruan Berhasil Bongkar Jaringan Curanmor, Tangkap 4 Tersangka

“Berangkat dari informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka,” ujarnya saat memberikan keterangan pers, Rabu 13 November 2024.

Menariknya, dari hasil interogasi terhadap para tersangka, polisi menemukan fakta mengejutkan. Diduga kuat ada keterlibatan jaringan narkoba yang lebih besar dalam kasus ini, bahkan melibatkan salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur. 

Nekat Budidaya dan Jual Ganja, Lulusan Jurusan Pertanian Diamankan Polres Batu

“Kami masih mendalami informasi ini dan akan terus melakukan pengembangan,” tambah Kompol Andria.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title