Polres Pasuruan Kota Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Lapas
Rabu, 13 November 2024 - 17:38 WIB
Sumber :
- VIVA Malang (Hari Mujianto/Pasuruan)
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam melaksanakan program pemberantasan narkoba dan judi online yang dicanangkan oleh Presiden,” tegasnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.