Polres Pasuruan Kota Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Lapas

Tersangka pengedar narkoba yang diamankan Polres Pasuruan Kota
Sumber :
  • VIVA Malang (Hari Mujianto/Pasuruan)

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam melaksanakan program pemberantasan narkoba dan judi online yang dicanangkan oleh Presiden,” tegasnya.

Cegah Kenakalan Remaja, Polisi Hipnotis Ratusan Pelajar SMK Sultan Agung 1 Jombang

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.