Residivis Pengedar dan Pengepul Pil Koplo di Jombang, Digulung Polisi

Pelaku saat diamankan polisi di Polsek Mojowarno.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Dua orang pria asal Kecamatan Tembelang dan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dibekuk polisi.

Banyak Proyek Gedung SMPN di Jombang Tak Rampung, DPRD Pertanyakan Kinerja Konsultan Pengawas

Kedua orang itu adalah Joko Harianto warga Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, dan Yoyok Setiawan warga Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Malang.

Mereka diamankan polisi usai terlibat jaringan peredaran pil koplo atau dobel L. Dimana masing-masing memiliki peran sebagai pengepul dan pengedar pil haram itu.

Kisah Cawabup Jombang Nomor Urut 1 Di Mata Istri, Dari Aktivis Berujung Romantis

Kedua tersangka ini merupakan residivis peredaran narkoba dan baru keluar dari lapas dalam kasus yang sama.

Kapolsek Mojowarno, AKP Trisula menjelaskan bahwa kedua tersangka yang diamankan oleh anggotanya itu merupakan residivis jaringan pil koplo.

Mulok Keagamaan Era Mundjidah - Sumrambah, Dinilai Mampu Bentuk Karakter Pelajar

"Mereka merupakan komplotan residivis peredaran narkoba jenis pil dobel L, diwilayah hukum polres jombang, dan pada jum’at siang, berhasil diringkus tim resmob Polsek Mojowarno berikut dengan ribuan barang bukti berupa pil koplo siap edar," kata Trisula, Sabtu, 21 September 2024.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa para tersangka ini sudah lama menjadi incaran petugas. Lantaran keduanya masih beraksi dalam jaringan peredaran pil koplo.

Halaman Selanjutnya
img_title