12 Hari Operasi Tumpas Narkoba, Polresta Malang Kota Ungkap Kasus Ganja dengan BB 41 Kilogram
- VIVA Malang / Uki Rama
Malang, VIVA – Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengungkap 22 kasus dengan 31 tersangka selama Operasi Tumpas Narkoba yang digelar selama 11 hingga 22 September 2024 kemarin. Beberapa tersangka merupakan pengembangan dari hasil pengungkapan beberapa waktu lalu.
"Dari 31 tersangka itu ada beberapa tersangka yang dibawa untuk dilakukan pengembangan. Beberapa perkara saat ini masuk proses penyidikan,” kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa 41,8 kilogram ganja, 1,25 kilogram sabu, 89 pil esktasi, dan 151.195 butir pil double L. Perwira yang akrab disapa Buher itu menyebut besarnya barang bukti yang diungkap dapat diindikasikan tingginya permintaan dari Kota Malang.
“Untuk itu, mari kita sama-sama memerangi dan memberantas narkoba. Kita kerjasama dengan BNN dan Pemerintah Kota Malang untuk melakukan upaya ini. Pengungkapkan kasus narkoba selama 12 hari ini sama dengan menyelamatkan 27.743 jiwa di wilayah Kota Malang," ujar Buher.
Akibat perbuatnnya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun dengan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
“Tersangka juga dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati seumur hidup atau hukuman penjara 5 sampai 20 tahun penjara, dan denda maksimal ditambah sepertiganya,” tutur Buher.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko mengungkapkan jaringan pengedar ganja di Kota Malang ini dikendalikan dari luar pulau.