Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Perguruan Silat PSHT
- VIVA Malang
Malang, VIVA – Kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar berinisial AS di Karangploso Kabupaten Malang terus bergulir. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang kini menetapkan 2 tersangka baru terkait kasus tersebut, pada Rabu, 25 September 2024.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, berdasarkan pengembangan dan penyidikan serta berdasarkan gelar perkara pada 19 September 2024 lalu, tersangka bertambah 2 orang.
"Kedua tersangka tersebut adalah Achmat Sifak Mashudi alias Hudi yang merupakan ketua rayon PSHT Nglugur ranting Karangploso dan Nur Rochman selaku yang dituakan serta mengakui ikut melakukan penganiayaan pada korban," kata Dadang.
Dadang menjelaskan, Mashudi sebagai ketua rayon bertanggungjawab terhadap kegiatan latihan yang terjadi saat kejadian dan membiarkan terjadinya penganiayaan. Sedangkan Nur Rohman yang merupakan senior yang ada di perguruan silat juga ikut melakukan penganiayaan, hal ini ditemukan dalam proses penyidikan.
"Tersangka Nur Rohman melakukan penganiayaan memukul pipi korban sebanyak satu kali, sekalian membiarkan pelaku lainnya melakukan tindak pidana," ujar Dadang.
Dari hasil pengembangan penyidikan total tersangka 12 orang, diantaranya 6 orang anak dan dan 6 dewasa.
Hingga kini, Kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, terus melalakukan pengembangan penyidikan terkait kasus pengeroyokan oleh oknum PSHT tersebut.