Jaringan Narkoba Besar Di Malang Ditangkap Polisi, 166 Kilogram Ganja Diamankan
- VIVA Malang / Uki Rama
Malang, VIVA – Jaringan besar narkoba jenis Ganja di Kota Malang berhasil dibongkar oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota. 6 orang ditangkap sebagai tersangka dengan peran berbeda serta 166,58 kilogram ganja berhasil diamankan.
6 orang yang berhasil ditangkap adalah, DIK (30 tahun) karyawan swasta warga Karangploso, Kabuaten Malang. RID (30 tahun) Petani warga Padang, Sidempuan Sumatera Utara. SUK (30 tahun) Wiraswasta warga Lampung.
CRZ (26 tahun) karyawan swasta, warga Kota Probolinggo. ADB (30 tahun) wiraswasta warga Pakis, Kabupaten Malang. Serta AJ (23 tahun) mahasiswa asal Kota Probolinggo.
Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini saat operasi tumpas Semeru pada September 2024 lalu. Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan CR, AJ dan AD di rumah kos di Jalan Wuni, Bareng, Kota Malang pada 11 September 2024 lalu.
"Hasil dari pengungkapan ini didapati barang bukti 3 kilogram ganja. Lalu kami melakukan pengembangan dengan menangkap 3 tersangka lainya," kata Imam di Mapolresta Malang Kota pada Selasa, 3 Desember 2024.
3 tersangka yang ditangkap pada gelombang kedua adalah DIK, RID, dan SUK. Polisi melakukan pengembangan dalam kasus ini usai mendapat informasi adanya pengiriman ganja lewat jasa ekspedisi.
Hasilnya polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 36,2 kilogram. Dikembangkan lagi dengan mendapati 41,2 kilogram dari sebuah rumah kontrakan. Serta mengamankan 86,1 kilogram ganja yang sudah ada di dalam truk untuk dikirim.