Jaringan Narkoba Besar Di Malang Ditangkap Polisi, 166 Kilogram Ganja Diamankan

Pengungkapkan 166 Kilogram Ganja di Kota Malang
Sumber :
  • VIVA Malang / Uki Rama

Malang, VIVA – Jaringan besar narkoba jenis Ganja di Kota Malang berhasil dibongkar oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota. 6 orang ditangkap sebagai tersangka dengan peran berbeda serta 166,58 kilogram ganja berhasil diamankan. 

Pusat Layanan Gabungan IM3 dan 3Store di Malang Jadi yang Pertama di Indonesia

6 orang yang berhasil ditangkap adalah, DIK (30 tahun) karyawan swasta warga Karangploso, Kabuaten Malang. RID (30 tahun) Petani warga Padang, Sidempuan Sumatera Utara. SUK (30 tahun) Wiraswasta warga Lampung

CRZ (26 tahun) karyawan swasta, warga Kota Probolinggo. ADB (30 tahun) wiraswasta warga Pakis, Kabupaten Malang. Serta AJ (23 tahun) mahasiswa asal Kota Probolinggo. 

Polres Batu Berhasil Amankan Curanmor Spesialis Tempat Keramaian

Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini saat operasi tumpas Semeru pada September 2024 lalu. Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan CR, AJ dan AD di rumah kos di Jalan Wuni, Bareng, Kota Malang pada 11 September 2024 lalu. 

"Hasil dari pengungkapan ini didapati barang bukti 3 kilogram ganja. Lalu kami melakukan pengembangan dengan menangkap 3 tersangka lainya," kata Imam di Mapolresta Malang Kota pada Selasa, 3 Desember 2024. 

Maling Bobol Rumah Warga Ciptomulyo Kota Malang

3 tersangka yang ditangkap pada gelombang kedua adalah DIK, RID, dan SUK. Polisi melakukan pengembangan dalam kasus ini usai mendapat informasi adanya pengiriman ganja lewat jasa ekspedisi

Hasilnya polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 36,2 kilogram. Dikembangkan lagi dengan mendapati 41,2 kilogram dari sebuah rumah kontrakan. Serta mengamankan 86,1 kilogram ganja yang sudah ada di dalam truk untuk dikirim. 

Halaman Selanjutnya
img_title