Jaringan Narkoba Besar Di Malang Ditangkap Polisi, 166 Kilogram Ganja Diamankan

Pengungkapkan 166 Kilogram Ganja di Kota Malang
Sumber :
  • VIVA Malang / Uki Rama

"Setelah mengamankan 3 kilogram ganja kami mengamankan kami mengamankan lagi ganja. Jadi dalam pengungkapan ini total barang bukti yang diamankan ada 157 bungkus ganja dengan berat 166,58 kilogram," ujar Imam. 

Tim ABADI Tunggu Pengumuman KPU Kota Malang soal Hasil Pilkada

Akibat perbuatanya, keenam tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No.35/2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman, pidana mati, seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Kami berhasil menyelamatkan sekitar 54.526 nyawa. Kami semua berkomitmen perang melawan narkoba ya kita tidak boleh main-main. Ookoknya harus kita berantas tuntas demi generasi yang akan menggantikan kita di masa depan untuk membawa Indonesia maju," tutur Imam.

Paslon WALI Menang Pilkada, KONI Kota Malang Sambut Program 1.000 Even Olahraga