Jaringan Narkoba Besar Di Malang Ditangkap Polisi, 166 Kilogram Ganja Diamankan

Pengungkapkan 166 Kilogram Ganja di Kota Malang
Sumber :
  • VIVA Malang / Uki Rama

Malang, VIVA – Jaringan besar narkoba jenis Ganja di Kota Malang berhasil dibongkar oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota. 6 orang ditangkap sebagai tersangka dengan peran berbeda serta 166,58 kilogram ganja berhasil diamankan. 

Kenaikan UMK 6,5 Persen, Pemkot Malang Tunggu Petunjuk Teknis

6 orang yang berhasil ditangkap adalah, DIK (30 tahun) karyawan swasta warga Karangploso, Kabuaten Malang. RID (30 tahun) Petani warga Padang, Sidempuan Sumatera Utara. SUK (30 tahun) Wiraswasta warga Lampung

CRZ (26 tahun) karyawan swasta, warga Kota Probolinggo. ADB (30 tahun) wiraswasta warga Pakis, Kabupaten Malang. Serta AJ (23 tahun) mahasiswa asal Kota Probolinggo. 

Demi Layanan Kesehatan DPRD Kota Malang Soroti Pendataan UHC 2025

Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini saat operasi tumpas Semeru pada September 2024 lalu. Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan CR, AJ dan AD di rumah kos di Jalan Wuni, Bareng, Kota Malang pada 11 September 2024 lalu. 

"Hasil dari pengungkapan ini didapati barang bukti 3 kilogram ganja. Lalu kami melakukan pengembangan dengan menangkap 3 tersangka lainya," kata Imam di Mapolresta Malang Kota pada Selasa, 3 Desember 2024. 

Program Makan Bergizi Gratis, DPRD Kota Malang 'Tunggu Teknis dari Pusat'

3 tersangka yang ditangkap pada gelombang kedua adalah DIK, RID, dan SUK. Polisi melakukan pengembangan dalam kasus ini usai mendapat informasi adanya pengiriman ganja lewat jasa ekspedisi

Hasilnya polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 36,2 kilogram. Dikembangkan lagi dengan mendapati 41,2 kilogram dari sebuah rumah kontrakan. Serta mengamankan 86,1 kilogram ganja yang sudah ada di dalam truk untuk dikirim. 

"Setelah mengamankan 3 kilogram ganja kami mengamankan kami mengamankan lagi ganja. Jadi dalam pengungkapan ini total barang bukti yang diamankan ada 157 bungkus ganja dengan berat 166,58 kilogram," ujar Imam. 

Akibat perbuatanya, keenam tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No.35/2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman, pidana mati, seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Kami berhasil menyelamatkan sekitar 54.526 nyawa. Kami semua berkomitmen perang melawan narkoba ya kita tidak boleh main-main. Ookoknya harus kita berantas tuntas demi generasi yang akan menggantikan kita di masa depan untuk membawa Indonesia maju," tutur Imam.