5 Kelurahan di Kota Malang Masuk Zona Merah Narkoba
- VIVA Malang / Uki Rama
Malang, VIVA – Kasus Narkoba di Kota Malang cukup tinggi. Sepanjang 2024 Satresnarkoba Polresta Malang Kota telah membongkar 149 kasus. Kasus ini menurun 33 persen pada tahun 2023 lalu sebanyak 220 kasus berhasil dibongkar polisi.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono menyebut ada 5 wilayah yang masuk dalam zona merah peredaran narkoba. 5 kelurahan itu berada di seluruh kecamatan yang ada di Kota Malang.
"Data Satresnarkoba ada 5 kelurahan yang menjadi zona merah. Yakni Tlogomas, Bumiayu, Jodipan, Sukun dan Samaan," kata Nanang.
Nanang menuturkan, pada tahun 2024 ada 20 kasus besar yang berhasil dibongkar polisi. Kemudian untuk kuantitas barang bukti yang diamankan meningkat signifikan dibandingkan 2023.
"Secara kuantitas kasus turun 33 persen. Namun secara kuantitas barang bukti yang diamankan meningkat signifikan yaitu hampir 400 persen. Di 2024, atensi ungkap besar ada 20 kasus besar yang berhasil diungkap," ujar Nanang.
Dari 149 kasus pada 2024 189 tersangka ditangkap dimana 6 diantaranya adalah perempuan. Barang bukti yang diamankan yakni ganja 225 kilogram, sabu 4,5 kilogram. Lalu ekstasi 573 butir pil dobel L 472 ribu butir di 2024.