Perangkat Desa di Jombang, Ditangkap Polisi Usai Lakukan Ilegal Logging

Pelaku Ilegal logging saat ditangkap polisi.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

"Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 000.000, dan paling banyak Rp2.500.000.000," katanya.

Proses Sortir Telah Rampung, KPU Jombang Temukan Ratusan Surat Suara Rusak