Perangkat Desa di Jombang, Ditangkap Polisi Usai Lakukan Ilegal Logging
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
"Diketahui bahwa gudang dan kayu tersebut milik tersangka, setelah itu anggota mengamankan tersangka dirumahnya yang tidak jauh dari tempat penyimpanan kayu tersebut," tuturnya.
Kini tersangka beserta 70 batang kayu jati dalam kendaraan truk telah diamankan di Satreskrim Polres Jombang, guna kepentingan lebih lanjut.
"Untuk BB yang kami amankan BB kayu jati berjumlah 70 dan truk yang akan mengantar ke wilayah Sidoarjo," kata Margono.
Dari hasil pemeriksaan, pada tersangka, diketahui bahwa uang hasil penjualan kayu itu untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
"Dari pemeriksaan katanya masih satu kali, nanti kita kembangkan. Karena modus operandinya itu tersangka katanya punya izin, ternyata setelah kita periksa tidak ada," ujarnya.
"Dia ini perannya mengambil kayu di hutan dipotong, terus dijual. Untuk itu kita masih dalami untuk mengejar pelaku lainnya," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pasal 82 ayat (1) huruf c atau pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.