Rugikan Negara 197 Juta, Eks Kadinkes Kota Batu Divonis Ringan

Eks Kadinkes Kota Batu saat disidang
Sumber :
  • Kejari Kota Batu

Batu, VIVA – Eks Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, Kartika Tri Wulandari, divonis 15 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya terkait kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji

Menelusuri Elektabilitas Calon Wali Kota Malang di Akar Rumput, Paslon WALI Masih Tertinggal

Sidang digelar secara daring pada Selasa 5 November 2024 juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada terdakwa lain, Abdul Khanif, yang turut terlibat dalam perkara yang merugikan negara senilai Rp197 juta.

Kasi Intel Kejari Batu, M Januar Ferdian, mengungkapkan bahwa dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Batu berhasil membuktikan dakwaan atas tindak pidana korupsi yang melibatkan Kartika dan Abdul Khanif dalam proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji Tahun Anggaran 2021.

Sempat Mangkrak, PUPR Anggarkan 2,7 Miliar untuk Atap Sentra PKL Ahmad Dahlan di Jombang

"Terdakwa Kartika Trisulandari diputus dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan serta denda Rp50 juta subsidair kurungan 3 bulan,” katanya, Rabu 6 November 2024.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan JPU atas dakwaan subsidair, meskipun dalam nota pembelaan atau pleidoi, kedua terdakwa sempat meminta pembebasan dari segala tuntutan. Permintaan tersebut ditolak oleh JPU dalam sidang replik-duplik.

Kejari Pasuruan Ungkap Korupsi Dana Pendidikan Non-formal, Ratusan Juta Rupiah Raib

Atas vonis yang dijatuhkan, Kartika Tri Wulandari menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. 

“Terdakwa Kartika menyatakan pikir-pikir usai vonis, lalu Abdul Khanif menyatakan menerima putusan," kata Januar.

Halaman Selanjutnya
img_title