Kasus Cincin Kawin di Jombang: Mertua Dituntut 4 Bulan Penjara, Kakak Ipar Dituntut 5 Bulan Penjara

Sidang Tuntutan Kasus Cincin Kawin di Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto/Jombang

Jombang, VIVA – Sidang perkara pidana penggelapan cincin kawin di PN Jombang yang menyeret mertua, Yeni Sulistyowati, dan kakak ipar, Soetikno, memasuki agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Primitive Chimpanzee Kembali Gebrak Pentas Musik Malang Lewat Konser Tunggal

Dalam sidang tuntutan tersebut, Yeni Sulistyowati yang merupakan mertua dari pelapor, Diana Suwito, dituntut 4 bulan penjara oleh JPU. Sedangkan Soetikno yang merupakan kakak ipar Diana Suwito, dituntut 5 bulan penjara oleh JPU.

Andi Wicaksono, JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang, mengungkapkan bahwa tuntutan 4 bulan penjara kepada terdakwa Yeni Sulistyowati tersebut didasari dengan fakta-fakta yang ada dalam persidangan.

Menkop UKM Teten Masduki Puji Kontribusi MCC dalam Geliat Ekraf di Malang

"Sesuai dengan fakta persidangan, ada beberapa hal yang kita perhatikan, yaitu hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa (Yeni Sulistyowati)," kata Andi dalam keterangannya pada Kamis, 21 Desember 2023.

Ia menjelaskan hal-hal yang meringankan Yeni Sulistyowati, yakni terdakwa merupakan ibu kandung dari mendiang Subroto Adi Wijaya yang tak lain adalah suami dari pelapor atau Diana Suwito.

Ada Desakan Jadi Dirut Tugu Tirta, Samsul Pilih Komitmen di Perumda Tirta Kanjuruhan

"Dia (Yeni Sulistyowati) ini merupakan ibu kandung dari almarhum (Subroto suami Diana Suwito), ya otomatis dalam pengurusan meninggal dunia itu kan ikut mengurusi jenazahnya juga. Dan posisi sekarang juga masih dalam keadaan berduka. Itu adalah hal yang meringankan," ucapnya.

"Dan yang memberatkan adalah, ibu (Yeni Sulistyowati) ini juga merugikan terkait barang-barang itu yang dibawa oleh terdakwa berupa cincin maupun cincin berlian, merugikan saksi Diana," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title